Jakarta Maju Terus Bersama H.Fauzi Bowo - H.Nachrowi Ramli. Pasangan No 1 Pemilukada DKI Jakarta 2012  
 
UU No. 6 Thn 2007 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Senin, 08/10/2007, 23:06 WIB
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular
yang pertama kali ditemukan di Indonesia pada tahun 1968 di
Jakarta dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan
nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sampai saat ini
belum ditemukan vaksin dan obatnya;

b. bahwa kasus Demam Berdarah Dengue cenderung meningkat
dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar
Biasa, sehingga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
merupakan daerah endemis penyakit Demam Berdarah
Dengue;

c. bahwa salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus
Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian
perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan nyamuk Aedes
albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan
memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan
Aedes albopictus;

d. bahwa upaya pemberantasan Nyamuk dan Jentik Nyamuk
sudah dilakukan dengan melibatkan seluruh Tatanan
Masyarakat namun hasilnya belum optimal;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penyakit
Demam Berdarah Dengue;


Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3669);

4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3878);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4473);

7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

10.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);

11.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
560 / Menkes / Per / VIII / 1989 tentang Jenis Penyakit tertentu
yang dapat menimbulkan wabah, tata cara penyampaian
laporan dan tata cara penanggulangan seperlunya;

12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menetapkan:
MEMUTUSKAN :

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN
PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan pencegahan dan
penanggulangan untuk memutus mata rantai penularan
penyakit Demam Berdarah Dengue dengan cara melakukan
pemberantasan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan
Aedes albopictus.

6. Demam Berdarah Dengue yang selanjutnya disingkat DBD
adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus
Dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti
dan Aedes albopictus.

7. Nyamuk Aedes aegypti adalah jenis nyamuk yang memiliki ciri-
ciri berbadan kecil berbintik hitam putih yang menggigit pada
pagi hari antara jam 06.00 sampai dengan jam 10.00 dan sore
hari pada jam 16.00 sampai dengan jam 18.00, dengan radius
terbang 100 (seratus) meter.

8. Nyamuk Aedes albopictus adalah nyamuk yang juga dapat
menularkan penyakit DBD yang mempunyai kesamaan ciri
dengan nyamuk Aedes aegypti dan hidup di kebun.

9. Tatanan Masyarakat adalah tempat atau lokasi termasuk
kantor/tempat kerja, tempat umum, institusi pendidikan, rumah
tangga, tempat ibadah, sarana olah raga dan sarana kesehatan
yang menjadi sasaran pengendalian nyamuk Aedes aegypti dan
Aedes albopictus.

10. Tempat Umum adalah semua tempat selain kantor/tempat
kerja, institusi pendidikan, rumah tangga, tempat ibadah, sarana
olah raga dan sarana kesehatan yang menjadi sasaran
pengendalian nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus,
seperti : Pasar, Hotel, Terminal, Stasiun, dan lain-lain.

11. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah
timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian
akibat penyakit Demam Berdarah Dengue yang bermakna
secara epidemiologis di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

12. Pemberantasan Sarang Nyamuk yang selanjutnya di singkat
PSN adalah kegiatan untuk memberantas tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes
albopictus.

13. Pemeriksaan Jentik Berkala yang selanjutnya disingkat PJB
adalah pemeriksaan tempat penampungan air dan tempat
perkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti
dan Aedes albopictus oleh Petugas Kesehatan untuk
mengetahui ada atau tidaknya jentik nyamuk pada tatanan
masyarakat.

14. Juru Pemantau Jentik yang selanjutnya disebut Jumantik
adalah warga masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk
melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan PSN 3
M Plus oleh Masyarakat.

15. Endemis adalah suatu keadaan dimana ditemukan kasus
Demam Berdarah Dengue secara terus menerus minimal dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun.

16. Jentik Nyamuk adalah stadium perkembangbiakan nyamuk
mulai dari telur menetas sampai menjadi pupa.

17. Masyarakat adalah setiap warga beserta seluruh
institusi/organisasi/perusahaan swasta dan pemerintah yang
ada di Daerah.

18. Surveilans adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan,
pengolahan dan penyajian data secara terus menerus untuk
mengetahui perkembangan suatu penyakit.

19. Penyelidikan Epidemiologi DBD merupakan kegiatan pencarian
penderita atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik
ditempat tinggal penderita dan rumah / bangunan sekitarnya,
termasuk tempat-tempat umum dalam radius sekurang-
kurangnya 100 meter.

20. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan /
Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan dalam bentuk kegiatan pokok serta
membina peran serta Masyarakat.

21. Rumah Sakit adalah sarana pelayanan kesehatan yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat
rujukan dan spesialis yang dikelola oleh Pemerintah maupun
swasta.


BAB II
PENCEGAHAN PENYAKIT DBD

Pasal 2

(1) DBD merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus
dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes
aegypti dan Aedes albopictus.

(2) DBD merupakan penyakit yang timbulnya mendadak dan
menular secara cepat dalam waktu relatif singkat yang
sangat berbahaya dan mematikan sehingga harus segera
dilakukan penanganannya.

(3) Dari tingkat kejadian kasus, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta merupakan daerah endemis DBD.


Pasal 3
Pencegahan penyakit DBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
Masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya:
a. PSN 3M Plus;
b. PJB;
c. Surveilans; dan
d. Sosialisasi.


Pasal 4
(1) PSN 3M Plus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, dilakukan untuk memutus siklus hidup nyamuk Aedes
aegypti dan Aedes albopictus melalui kegiatan 3M Plus.
(2) Pemutusan siklus hidup nyamuk Aedes aegypti dan Aedes
albopictus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan oleh orang perorang, pengelola, penanggung
jawab atau pimpinan pada semua Tatanan Masyarakat.
(3) Kegiatan pemutusan siklus hidup nyamuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terus
menerus dan berkesinambungan dengan membasmi jentik
nyamuk di semua tempat penampungan / genangan air
yang memungkinkan menjadi tempat perkembangbiakan
nyamuk.
(4) Kegiatan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
minggu sekali.


Pasal 5
(1) PJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib
dilakukan oleh Petugas Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan
sekali.
(2) Selain Petugas Kesehatan, pemeriksaan dan pemantauan
jentik juga wajib dilaksanakan secara rutin oleh Jumantik.
(3) Dalam hal pemeriksaan dan pemantauan oleh Jumantik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali, dengan
kegiatan sebagai berikut :
a. Memeriksa setiap tempat, media, atau wadah
yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan
Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus
pada Tatanan Masyarakat dan mencatat di kartu
jentik;
b. Memberikan penyuluhan dan memotivasi
Masyarakat;
c. Melaporkan hasil pemeriksaan dan pemantauan
kepada Lurah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan
pemantauan jentik nyamuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 6
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
terdiri dari :
a. Surveilans Aktif Rumah Sakit;
b. Surveilans Berbasis Masyarakat.
(2) Surveilans Aktif Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kewajiban Rumah Sakit
melaporkan setiap kasus baru DBD yang dirawat ke Dinas
Kesehatan dalam waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat)
jam.
(3) Surveilans Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan kewajiban Masyarakat
melaporkan setiap penderita DBD ke Puskesmas.


Pasal 7
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
harus dilaksanakan secara terus menerus dan
berkesinambungan pada seluruh Tatanan Masyarakat.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Perangkat Daerah yang bertanggung jawab
dibidang kesehatan yang didukung oleh Perangkat Daerah
terkait.
(3) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah :
a. Walikotamadya / Bupati Administrasi Kepulauan
Seribu;
b. Camat; dan
c. Lurah.
(4) Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dibidang
kesehatan berkewajiban memberikan informasi DBD secara
berkala kepada Perangkat Daerah lainnya.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencegahan Penyakit DBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB III
PENANGGULANGAN PENYAKIT DBD

Pasal 9
Penanggulangan penyakit DBD merupakan tanggung jawab
bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat, yang dapat
dilakukan melalui upaya sebagai berikut :
a. Penyelidikan Epidemiologi;
b. Penanggulangan Fokus;
c. Fogging Massal; dan
d. Tatalaksana penanganan kasus.

Pasal 10
(1) Penyelidikan Epidemiologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a merupakan kegiatan pelacakan kasus
penderita DBD yang dilaksanakan oleh Puskesmas setelah
menemukan kasus, mendapat laporan dari Masyarakat dan
Rumah Sakit.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk tindakan penanggulangan selanjutnya, dalam bentuk
pemberantasan nyamuk dewasa.


Pasal 11
(1) Penanggulangan Fokus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan pemberantasan
nyamuk DBD dengan cara pengasapan atau fogging.
(2) Pengasapan atau fogging sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) putaran dengan interval waktu
1 (satu) minggu dalam radius 100 (seratus) meter.


Pasal 12
(1) Pengasapan atau fogging sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 wajib dilaksanakan oleh Puskesmas pada setiap
Penyelidikan Epidemiologi positif paling lama 3 (tiga) kali 24
(dua puluh empat) jam.
(2) Selain Puskesmas, pengasapan atau fogging dapat
dilakukan oleh Masyarakat dengan tenaga terlatih dibawah
pengawasan Puskesmas.
(3) Masyarakat wajib membantu kelancaran pelaksanaan
pengasapan dirumah dan lingkungan masing-masing.


Pasal 13
(1) Fogging massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c merupakan kegiatan pengasapan fokus secara
serentak dan menyeluruh pada saat KLB.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Puskesmas dibawah koordinasi Unit
Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dibidang
kesehatan sebanyak 2 (dua) putaran dengan interval waktu
1 (satu) minggu.
(3) Selain Unit Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung
jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengasapan atau fogging massal dapat dilakukan
oleh Masyarakat dengan tenaga terlatih dibawah
pengawasan Puskesmas.
(4) Masyarakat wajib membantu kelancaran pelaksanaan
Fogging massal dirumah dan lingkungan masing-masing.


Pasal 14
(1) Tatalaksana penanggulangan kasus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan upaya
pelayanan dan perawatan penderita DBD baik di
Puskesmas maupun di Rumah Sakit.
(2) Pelayanan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa rawat jalan dan rawat inap.


Pasal 15
Setiap Puskesmas dan Rumah Sakit diwajibkan memberi
pelayanan kepada penderita DBD sesuai prosedur yang
ditetapkan.


Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanggulangan Penyakit
DBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14 diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17
(1) Pembinaan kepada masyarakat terhadap pemahaman
mengenai pentingnya pengendalian penyakit DBD dilakukan
oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam
bidang kesehatan berkoordinasi dengan perangkat daerah
lainnya dan instansi terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur


Pasal 18
(1) Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan
oleh DPRD.
(2) Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh perangkat
Daerah yang bertanggung jawab dibidang pengawasan.
(3) Pengawasan penegakan Peraturan Daerah ini dilaksanakan
oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam
bidang ketentraman dan ketertiban atau Satuan Polisi
Pamong Praja.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian
Penyakit DBD dilakukan secara bertingkat sebagai berikut :
a. Lingkup provinsi oleh Asisten Sekretaris Daerah yang
lingkup tugasnya dalam bidang kesejahteraan
masyarakat.
b. Lingkup kotamadya/kabupaten administrasi oleh
Walikomadya/Bupati Kabupaten Administrasi;
c. Lingkup kecamatan oleh Camat;
d. Lingkup kelurahan oleh Lurah.

BAB V
KERJA SAMA

Pasal 19
(1) Dalam hal pengendalian penyakit DBD yang penyebarannya
tidak mengenal batas daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerja sama dengan Pemerintah daerah lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain melalui :
a. koordinasi pencegahan dan penanggulangan;
b. tukar menukar informasi (cross notification);
c. pembebasan biaya di Rumah Sakit.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.



BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 20
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi,
pembinaan, pengawasan dan penggerakan masyarakat,
penganggarannya dapat diusulkan oleh Perangkat Daerah
terkait melalui APBD.
(2) Pembiayaan perawatan penderita DBD di Puskesmas dan
Rumah Sakit sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan baik dari
Pemerintah Pusat maupun sumber-sumber lain yang sah
dan tidak mengikat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan dan bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII
SANKSI

Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes
aegypti dan jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan
sanksi sebagai berikut :
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada
Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu
rumah;
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh
Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertingkat.


Pasal 22
(1) Setiap pengelola, penanggung jawab atau pimpinan yang
karena kedudukan, tugas, atau wewenangnya bertanggung
jawab terhadap urusan kerumahtanggaan dan/atau
kebersihan Tatanan Masyarakat yang melanggar ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan ditemukan jentik nyamuk Aedes
aegypti dan jentik nyamuk Aedes albopictus pada pada
Tatanan Masyarakat yang menjadi lingkup tanggung
jawabnya dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada
Masyarakat melalui penempelan stiker di lobby atau
pintu masuk kantor;
c. denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (Satu Juta
Rupiah) atau paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertingkat.


Pasal 23
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 12
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 24
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5
ayat (2) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. teguran tertulis;
b. diberhentikan sebagai Jumantik.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertingkat.


Pasal 25
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3)
dan Pasal 13 ayat (4) dikenakan sanksi pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000;
(Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi
Petugas Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan
dan penanggulangan DBD dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Pasal 26
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2007
GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS



LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2007 NOMOR 6




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PENGENDALIAN PENYAKIT
DEMAM BERDARAH DENGUE

I. UMUM
Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit menular dengan tingkat
penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus
dalam jumlah maupun luas wilayah yang terjangkit. Kasus DBD yang cenderung
meningkat mengikuti pola peningkatan dari tahun ke tahun yang merupakan
Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
termasuk dalam kategori daerah endemis.
Demam Dengue dan Demam Berdarah Dengue (DD & DBD) masih merupakan
masalah kesehatan masyarakat yang mana dampaknya dapat menimbulkan
kekhawatiran masyarakat karena perjalanan penyakitnya cepat dan dapat
menyebabkan kematian dalam waktu singkat. DBD pertama kali dilaporkan pada
tahun 1968 di Surabaya dan Jakarta dan sejak itu jumlah kasus meningkat dan
penyebarannya meluas setiap tahunnya.
Mengingat vaksin dan obat untuk menyembuhkan DBD belum tersedia, maka
cara yang dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangannya adalah dengan
pengendalian vektor (nyamuk penular). Di Indonesia telah diketahui terdapat dua
spesies nyamuk Aedes yaitu Aedes aegypti dan Aedes albopictus, spesies pertama
sebagai vektor utama dan yang kedua sebagai vektor sekunder. Pengendalian
vektor dapat dilakukan terhadap nyamuk dewasa dan jentiknya. Pada tahun 1969-
1980 pengendalian vektor DBD terutama menggunakan insektisida dengan
penyemprotan seperti fogging dan Ultra Low Volume (ULV) bila terjadi wabah atau
KLB. Sejak tahun 1988 selain dengan penyemprotan, juga dilaksanakan larvasidasi
massal untuk membunuh jentik dan dilakukan Sebelum Musim Penularan (SMP).
Mulai tahun 1989 telah dilaksanakan pengendalian DBD secara terpadu yaitu
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan kegiatan 3M (menguras, menutup,
mengubur), larvasidasi dan penyemprotan. Penyemprotan massal Sebelum Masa
Penularan dihentikan pada tahun 1998 karena dinilai tidak efektif, sehingga cakupan
penyemprotan hanya berdasarkan fokus kasus.
Untuk meningkatkan efektifitas program pengendalian secara terpadu,
dipandang perlu melakukan program pengendalian nyamuk dan jentik nyamuk DBD
melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Gerakan 3M dan/atau
Gerakan 3 M plus oleh semua Tatanan Masyarakat.
Peningkatan kasus DBD sebagaimana telah disebutkan di atas, yang
mengakibatkan bertambahnya jumlah penderita maupun wilayah terjangkitnya,
disebabkan antara lain jumlah penduduk yang semakin padat, mobilitas penduduk
yang tinggi, faktor musim dan penyimpangan pola hujan dan kurangnya
pengetahuan masyarakat dalam mengantisipasi penularan jentik demam berdarah
dengue.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah penanganan bidang kesehatan,
dan mengingat timbulnya wabah Kejadian Luar Biasa DBD yang disebabkan oleh
gigitan nyamuk Aedes aegypti ini merupakan wabah Kejadian Luar Biasa yang
timbul setiap tahun di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga
Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan penanganan secara terpadu dan
maksimal yang melibatkan tidak hanya unsur Pemerintah Daerah semata, namun
juga diperlukan peran serta masyarakat dan pihak swasta. Peran serta masyarakat
dan pihak swasta tidak hanya sebatas dalam rangka pencegahan disekitar lokasi
kantor maupun lingkungan pemukiman yang bersangkutan saja, akan tetapi juga
dapat mendukung program Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberantas
dan memutus mata rantai penularan DBD, melalui pemberantasan nyamuk dan
jentik nyamuk DBD yang terdapat pada semua Tatanan Masyarakat.
Untuk terwujudnya keterpaduan penanganan pemberantasan nyamuk dan
jentik nyamuk DBD dimaksud, perlu adanya dukungan pembiayaaan yang
berkesinambungan dari Pemerintah Daerah. Selain dari pada itu perlu adanya suatu
peraturan yang harus dipatuhi bersama oleh semua Tatanan Masyarakat, sehingga
dalam pelaksanaannnya nanti dapat berjalan secara terkoordinasi, selaras dan
saling mendukung, untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu pengaturan mengenai
Pengendalian Penyakit DBD dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kegiatan 3M Plus adalah kegiatan 3M yaitu
menguras, menutup, mengubur wadah atau tempat penampungan air yang
berpotensi sebagai tempat bertelurnya Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes
albopictus ditambah antara lain dengan mengganti air vas bunga, air minum
burung dan melipat pakaian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kegiatan PSN dilaksanakan setiap hari Jumat atau hari lain paling singkat 30
menit.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Petugas Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia
dari Puskesmas yang ditunjuk dan menerima surat tugas untuk melakukan
suatu kegiatan dibidang kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Informasi DBD kepada Perangkat Daerah lainnya terkait dengan teknis
pelaksanaan PSN dan masalah yang sedang berkembang.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan positif adalah ditemukannya kasus DBD sesuai
dengan informasi yang diperoleh dari Rumah Sakit.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Masyarakat pada pelaksanaan pengasapan atau
fogging ádalah warga, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pengusaha Pest
Control Terdaftar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pada saat KLB, selain melakukan fogging massal, juga dapat dilakukan cara
lain seperti penyemprotan dengan mesin Ultra Low Volume (ULV).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pemerintah daerah lainnya adalah Pemerintah
daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber lain adalah Perusahaan atau
Lembaga-lembaga non pemerintah.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
Pasal 27
Cukup jelas.



Indeks
 


   
   

   
www.alquran-indonesia.com